Polemik Kasus PT LEB: Angka Kerugian Negara Rp271 Miliar Tak Terbukti, Kuasa Hukum Terdakwa Protes Vonis Hakim

Muhammad Yunandar Kuasa Hukum Budi Kurniawan

AKURATLAMPUNG, ​BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret sejumlah tokoh di Lampung terus memicu sorotan publik. Pasalnya, angka kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang selama ini digadang-gadang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait Participating Interest (PI) 10%, akhirnya tidak terbukti di persidangan.

‎​Fakta tersebut sekaligus meruntuhkan opini publik mengenai nilai fantastis yang sempat memicu kemarahan masyarakat dan desakan hukuman berat bagi para terdakwa.

‎​Pada sidang putusan yang digelar Kamis (18/6/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa antara lain: Budi Kurniawan 7 tahun, denda sebesar Rp400 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp2,2 miliar.
‎Hermawan Eriadi 7 tahun penjara, denda 400 juta serta uang pengganti 2,6 miliar.
‎Heri Wardoyo 3 tahun penjara, denda 400 juta serta uang pengganti 1,6 miliar.

‎​Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, secara tegas menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan hakim mengenai tantim (tantiem) dan remunerasi sangat lemah.

‎​”Putusan hakim terkait tantim dan remunerasi tidak berdasar. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dividen, tantim, dan remunerasi merupakan satu kesatuan. Jika dividen dianggap sah, maka komponen lainnya seharusnya juga dianggap sah,” tegas Yunandar, Senin (22/6/2036).

‎​Ia menambahkan bahwa tantim yang diterima kliennya adalah hak yang diperoleh secara prosedural dan sesuai dengan mekanisme perusahaan yang berlaku.

‎​Yunandar juga menyoroti dampak psikologis dan mental yang dialami kliennya akibat narasi kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang terus digaungkan. Ia menyesalkan framing yang dilakukan kejaksaan telah menyesatkan masyarakat.

‎​”Masyarakat harus tahu bahwa angka Rp271 miliar itu tidak ada dan bukan kerugian negara. Kejati sejak awal telah melakukan framing. Kami berharap masyarakat bisa bersikap objektif melihat fakta persidangan ini,” imbuhnya.

‎​Menanggapi putusan majelis hakim, pihak tim kuasa hukum menyatakan akan menelaah lebih mendalam berkas putusan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

‎​”Kami akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berkas putusan ini. Upaya banding sangat terbuka untuk dilakukan ke depannya,” pungkas Yunandar.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan