Penegakan Hukum pada Aktivitas di Gunung Kucing Disorot, Komisi III Kuliti Pengawasan DLH Kota Bandar Lampung

AKURATLAMPUNG.ID – Kasus yang mencuat soal penghentian sementara berupa penyegelan aktivitas proyek pengerukan bukit kucing buat pembangunan perumahan komersil menjadi sorotan legislatif di Bandar Lampung.

Pasalnya, meskipun kegiatan telah melengkapi kepatuhan perizinan dan mendapat persetujuan izin lingkungan dari Pemerintah Kota (Pemkot). Namun, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi malah menemukan indikasi pelanggaran hukum di lokasi tersebut, Jumat (6/11/2026).

“Dalam hal ini kami ingin mengetahui secara jelas terkait tindakan pengawasan yang berjalan oleh DLH Bandar Lampung, karena persoalan di Bukit Kucing ini memang sudah jadi sorotan dan atensi dari kita sebelumnya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin di sela rapat Evaluasi dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di kantor dewan setempat, pada Jumat (6/11).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan adanya ketidak sinkronan antara tindakan pengawasan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan.

Selain itu, Anggita Komisi III itu juga menguliti proses verifikasi kajian teknis dan analisis rencana pengendalian kerusakan dan dampak lingkungan hidup pada proses pemenuhan persetujuan izin yang diberi untuk kegiatan di lokasi tapak proyek tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ketinggian bukit yang digerus untuk areal tapak proyek mencapai 30 hingga 35 meter dari as jalan.

Menurut Zainal, angka tersebut jauh berbeda dengan keterangan pihak pengembang saat dimintai penjelasan dalam pembahasan bersama DPRD.

“Ketika kita panggil pihak pengusaha, dalam hal ini Angkasa, kita pernah tanyakan berapa ketinggian gunung yang digerus. Mereka menyampaikan sekitar 7 sampai 15 meter. Tetapi faktanya di lapangan hampir mencapai 35 meter dari as jalan,” bebernya.

Politisi Nasdem itu menyebut kondisi demikian berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan areal permukiman warga di sekitar lokasi.

Ia menilai, hal itu dapat mempengaruhi kualitas ekologis pada areal di wilayah sekitar, terlebih aktivitas berlangsung beririsan dengan jaringan sistem drainase aliran alami sungai/kali yang memiliki fungsi sebagai penopang sumber air tanah serta menjadi ruang resapan saat hujan.

Ia mengkhawatirkan aktivitas pengerukan bukit yang cukup ekstrem ini meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama ketika musim hujan dengan intensitas tinggi.

Selain itu, Ia juga menyoroti konstruksi saluran pembuangan air gorong-gorong yang kurang tepat alias tidak sebanding dengan potensi cakupan debit air dari kawasan perbukitan.

“Gorong-gorong yang dibuat itu tidak lebih dari 60 sentimeter. Sementara debit air dari atas, ketika curah hujan tinggi, tentu sangat besar. Ini yang menjadi kekhawatiran kita,” terangnya.

Persoalan lain yang tak kalah penting, tambah Zainal, adalah pembangunan talud yang dinilai belum menyentuh seluruh area yang berpotensi terdampak.

Ia menyebut, talud yang dibangun hanya berada pada salah satu sisi kawasan perumahan. Akan tetapi, sisi seberang aliran air yang berbatasan dengan lingkungan permukiman warga justru belum mendapatkan perlindungan serupa.

Kondisi tersebut, dinilai Zainal, sebagai suatu pembangunan infrastruktur yang egois, lantaran bangunan pengaman sekadar mengutamakan pada sebagian masyarakat. Sementara di luar, terabaikan dan menghadapi risiko bencana banjir ketika aliran air meluap hingga kemungkinan longsor menerjang.

“Talud hanya satu untuk di perumahan saja, namun di sebelahnya tidak dibuatkan. Kalau lagi debit air tinggi, siapa yang diamankan? Jangan cuma sisi perumahan yang terlindungi, tapi permukiman warga dibanjiri sama kekhawatiran air meluap ketika menghadapi musim penghujan,” sindirnya.

Politisi Nasdem juga mempertanyakan sejauh mana tindakan pengawasan kepatuhan serta langkah antisipatif dari DLH yang menjadi perwakilan Pemerintah Kota dalam memberi persetujuan izin terhadap aktivitas pengerukan dan rencana pembangunan perumahan komersil tersebut.

Komisi III mendesak supaya aktivitas kegiatan di lokasi tersebut dievaluasi serta mengkaji lagi dokumen perizinan lingkungan hidup sehingga, pembangunan tidak mengganggu ekosistem di kawasan sekitar, kerusakan dapat dikendalikan, dan potensi dampak diperhitungkan secara cermat.

Menurutnya, persoalan ini perlu dibahas lebih lanjut secara seksama melibatkan peran semua pihak yang terkait, untuk membahas langkah tepat yang efektif sesuai kewenangan masing-masing jajaran unsur OPD Dinas, Pengembang, maupun juga masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi menjelaskan bahwa berdasar pengawasan dan verifikasi langsung di lokasi, terkait pemenuhan kepatuhan perizinan di lokasi tersebut, pengembang telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan untuk melaksanakan rencana pembangunan perumahan tersebut.

” Mereka memiliki kajian lingkungan hidup. Ada beberapa tahapan, mulai dari perizinan tata ruang sesuai RTRW hingga permohonan kajian lingkungan yang diajukan pemrakarsa bersama konsultan. Kajian tersebut sudah selesai dan mereka telah memilikinya,” jelas Budi.

Berdasarkan dokumen yang dipahami DLH Kota Bandar Lampung, pihak pengembang juga telah memperoleh dukungan dari warga, termasuk perangkat kelurahan serta kecamatan.

Budi menambahkan, sebelum lokasi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Lampung, pihaknya bersama tim pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) sempat melakukan pengecekan di lapangan.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup.

“Sepemahaman kami, sampai sebelum dilakukan penyegelan oleh DLHK Provinsi, kami belum menemukan adanya pelanggaran terkait kajian lingkungan hidup,” ujarnya.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara temuan DPRD di lapangan dan penjelasan DLH Kota Bandar Lampung tersebut menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.

DPRD pun meminta agar persoalan pengerukan Gunung Kucing tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Sebab, pembangunan hadir sebagai kemajuan dan perkembangan investasi di daerah, supaya peningkatkan dapat bertumbuh dengan sesuai tanpa harus mengorbankan lingkungan hidup dan mempersempit ruang kehidupan.

Sementara itu, tim awak media masih berupaya meminta keterangan dan klarifikasi langsung pihak pengelola aktivitas pengembangan proyek perumahan Angkasa Land Property PT Adhikari Jaya Daksa.

Hingga berita diterbitkan, wartawan terus berupaya meminta kesempatan wawancara terhadap pihak pengembang, saat ditemui di lokasi pada Rabu 4 November 2026, Ayyatulloh selaku tim pengelola pekerjaan di lapangan belum dapat memberi keterangan lebih lanjut dan jawaban.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan