‎Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Masuk Sidik, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Tim kuasa hukum dari MY Law Office mendatangi Polda Lampung, Senin (28/9/2026), untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa klien mereka.
‎
‎Laporan tersebut telah dilayangkan pada 20 Juni 2026 dan diduga melibatkan seorang oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
‎
‎Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.
‎
‎”Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Muhammad Yunandar.
‎
‎Menurut Yunandar, pihaknya belum mengetahui kapan penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
‎
‎”Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.
‎
‎Berdasarkan dokumen laporan polisi dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung.
‎
‎Korban berinisial TF (25) diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
‎
‎Dalam perkembangan selanjutnya, korban disebut diketahui dalam kondisi hamil. Berdasarkan pemeriksaan di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026, usia kandungan korban saat itu tercatat sekitar lima minggu.
‎
‎Kuasa hukum juga membenarkan bahwa TF tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan penyidik pada Senin tersebut. Menurut mereka, kondisi kehamilan menjadi alasan korban tidak datang dan proses koordinasi dilakukan oleh tim kuasa hukum.
‎
‎”Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” kata Yunandar.
‎
‎Tim kuasa hukum berharap penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan alat bukti yang ada.
‎
‎Mereka juga mendorong agar apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, penyidik dapat menetapkan tersangka serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kami berharap Polda Lampung, khususnya Unit PPA Subdit Renakta, bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.
‎
‎Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara serius mengingat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus dalam UU TPKS.
‎
‎”Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.
‎
‎Sementara itu, penyidik Unit PPA Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat rencana pemanggilan ulang terhadap korban maupun pihak terlapor.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan