Kejam! Diduga Aniaya Warga Pakai Benda Tumpul, Oknum Polisi Lampura Disebut Lepaskan Dua Tembakan

AKURATLAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik. AOP (33), warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang oknum polisi berinisial RBN pada Senin, 21 September 2026.

‎Akibat penganiayaan brutal tersebut, AOP sempat jatuh pingsan di lokasi kejadian dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pendarahan serius di hidung dan telinga kiri, serta luka robek di belakang telinga kiri yang membutuhkan penanganan jahitan medis.

‎Aksi penganiayaan ini diduga dilakukan menggunakan benda tumpul seperti kayu atau sejenisnya. Tak hanya kekerasan fisik, insiden tersebut makin diperparah oleh munculnya suara letusan senjata api dinas milik pelaku yang mengejutkan warga setempat.

‎Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Utara berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG oleh kerabat korban, Abdul Kodir.

‎Kuasa hukum korban, Alfian Suni, S.H., M.H, mengatakan pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

‎Menurut Alfian, tindakan terlapor bukan sekadar dugaan tindak pidana penganiayaan berat, melainkan juga pelanggaran fatal terhadap etika serta prosedur disiplin kepolisian.

‎”Kami akan menuntut kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami mendesak oknum anggota Polri tersebut segera diperiksa dan ditindak tegas. Apabila terbukti melanggar pidana umum maupun kode etik, yang bersangkutan wajib dijatuhi hukuman yang setimpal, bahkan dipecat melalui PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Alfian, Senin malam, 21 September 2026.

‎Selain memproses pidana umum di Polres Lampung Utara, pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran etik ini ke Divisi Propam Mabes Polri demi menjamin akuntabilitas dan transparansi di internal instansi penegak hukum.

‎Insiden kekerasan ini bermula pada Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dusun Wono Rejo, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Korban AOP bersama beberapa rekannya saat itu sedang ngeleles singkong atau kegiatan warga lokal mengumpulkan sisa-sisa hasil panen cabutan singkong di area kebun.

‎Di tengah aktivitas warga, RBN- yang diketahui sebagai anak dari pemilik lahan kebun singkong tempat korban berada, datang menghampiri. RBN sempat bertanya kepada AOP, “Apakah kamu tahu siapa pemilik kebun ini?”

‎AOP menjawab jujur tidak mengetahui pemilik kebun tersebut. Tanpa perdebatan lebih lanjut, RBN diduga langsung mencengkeram leher korban dan menghantamnya secara memutilasi menggunakan benda tumpul yang diduga berupa kayu atau sejenisnya. Pukulan keras di area vital tersebut membuat korban seketika pingsan di tempat.

‎Di tengah aksi kekerasan tersebut, terlapor disinyalir juga sempat mencabut senjata api dinas dan melepaskan tembakan. Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mengaku mendengar dua kali suara letusan senjata api yang menggelegar -masing-masing satu kali mengarah ke udara dan satu kali ke arah tanah.

‎Setelah siuman dari pingsannya, AOP berusaha merangkak pulang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga. Kondisi tubuh korban dipenuhi luka memar dan lebam membiru di area leher, dada, hingga punggung akibat pukulan benda tumpul.

‎“Pendarahan terus mengalir dari hidung dan telinga kiri korban, disertai luka robek parah di belakang telinga kiri hingga harus mendapat jahitan dari tim medis,” ujar Alfian.

‎Melihat kondisi AOP yang kian memburuk, katanya, pihak keluarga segera melarikannya ke Puskesmas Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Click to open side panel for more information untuk mendapatkan pertolongan pertama.

‎“Lantaran parahnya tingkat pendarahan dan dugaan cedera traumatik, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan,” kata dia.

‎AOP, tambahnya, kini harus menjalani perawatan medis dan evaluasi intensif di RSU Handayani Kotabumi, Lampung Utara.

‎“Kami mendesak jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Utara agar menangani perkara dugaan tindak pidana berdasarkan KUHP baru ini secara adil dan transparan,” harapnya. (TIM)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan