Kuasa Hukum Budi Kurniawan Bongkar Dakwaan Jaksa: Klaim Kerugian Negara Rp268 Miliar Dinilai Tak Berdasar

Akuratlampung, Bandar Lampung – Penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).Sehari setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026), Yunandar menyebut sedikitnya enam poin dakwaan telah terbantahkan oleh fakta persidangan.

‎Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan signifikan antara klaim kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar dengan fakta hukum yang terungkap melalui keterangan saksi dan ahli.

‎Yunandar menegaskan bahwa legalitas aliran dana PT LEB telah teruji dalam persidangan sebelumnya pada 9 dan 16 April 2026. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui mekanisme resmi dan terverifikasi oleh SKK Migas.

‎“Dana itu turun berdasarkan verifikasi SKK Migas, melalui prosedur negara yang sah. Sangat janggal jika seluruh dana yang disalurkan secara resmi justru dianggap sebagai kerugian negara secara total,” tegasnya.

‎Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menyatakan bahwa audit terhadap PT LEB menunjukkan pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai standar akuntansi.

‎Terkait penggunaan kurs APBN yang dipersoalkan jaksa, Yunandar menjelaskan bahwa hal tersebut memang tidak lazim, namun tidak dilarang.

‎“Saksi KAP menyebut penggunaan kurs APBN diperbolehkan, meskipun lazimnya menggunakan spot rate. Kurs APBN hanya digunakan saat pencatatan awal, sementara penilaian keseluruhan tetap menggunakan spot rate. Jadi tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Yunandar memaparkan fakta penggunaan dana berdasarkan kesaksian Sekretaris Perusahaan PT LEB, Chabsarina. Dari total pendapatan Participating Interest (PI) sebesar Rp248 miliar, sebagian besar telah didistribusikan secara sah sebagai dividen.

‎“Sebanyak Rp214 miliar telah dibagikan kepada PT LJU dan Perumda Way Guruh. Artinya, dana yang dikelola langsung oleh PT LEB hanya sekitar Rp33 miliar. Maka klaim kerugian Rp268 miliar jelas tidak berdasar,” ujarnya.

‎Sisa dana operasional tersebut, lanjutnya, tidak hilang, melainkan masih tersisa sekitar Rp20 miliar yang kini telah disita kejaksaan sebagai barang bukti.
‎Yunandar juga membantah tuduhan pelanggaran terhadap instruksi gubernur terkait remunerasi melalui Surat Gubernur Nomor 500/1643/04/2020.

‎Fakta persidangan menunjukkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterima oleh jajaran administrasi kunci perusahaan.

‎“Chabsarina menyatakan tidak pernah melihat surat itu. Jika pihak administrasi saja tidak mengetahui, maka tidak ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Yunandar menegaskan bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tidak terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan kesaksian Taufik Hidayat, kebijakan penahanan dividen justru bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban BUMD induk sebelum akhirnya didistribusikan pada masa Penjabat Gubernur Samsudin.
‎Yunandar pun mempertanyakan dasar dakwaan yang dinilai telah merugikan kliennya secara serius.

‎“Klaim kerugian negara yang besar ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merusak reputasi, serta berdampak pada kondisi psikis klien kami dan keluarganya,” pungkasnya.

‎Penasihat hukum optimistis bahwa runtuhnya enam poin utama dakwaan melalui fakta persidangan akan menjadi dasar kuat bagi kliennya untuk terbebas dari tuntutan hukum JPU.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan