Proyek Talud Rp2,2 Miliar PSDA Lampung di Tanggamus Diduga Menyimpang dan Mangkrak, LIDIK Desak Kejati Usut

AKURATLAMPUNG, TANGGAMUS — Proyek Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, senilai Rp2.207.805.000 yang bersumber dari APBD 2025 dan dikerjakan CV Angkatan Sepuluh di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, mendapat sorotan dari Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK).

‎Sorotan tersebut muncul setelah LIDIK mengklaim menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Ketua LIDIK, Roby Alfiandi, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (17/8/2026), menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan, kondisi proyek tersebut terlihat terbengkalai. LIDIK juga menyatakan tidak menemukan papan informasi proyek sejak awal hingga akhir pelaksanaan pekerjaan.

‎Selain itu, LIDIK menyoroti sejumlah bagian konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Di antaranya, dugaan tidak adanya pekerjaan retaining wall, penggunaan adukan semen yang dinilai minim pada bagian bawah pondasi, serta penggunaan batu sungai yang pada bagian tengah hingga bawah disebut tidak dibelah.

‎LIDIK juga menilai perkuatan pada bagian dasar konstruksi belum maksimal. Pada sejumlah titik, menurut Roby, kondisi konstruksi terlihat menganga dan menggantung sehingga dikhawatirkan mengalami kerusakan lebih lanjut.

‎“Fisik pekerjaan harus diperiksa, volumenya diukur, materialnya diuji dan dicocokkan dengan spesifikasi serta kontrak,” kata Roby.

‎Menurutnya, pemeriksaan terhadap proyek tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen administrasi. Ia meminta aparat penegak hukum apabila melakukan pemeriksaan turut melibatkan pemeriksaan teknis terhadap kondisi fisik bangunan dan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak.

‎LIDIK menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut.

‎Sorotan terhadap proyek tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, terutama untuk memastikan apakah kondisi fisik yang dipersoalkan benar-benar berkaitan dengan ketidaksesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, maupun spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

‎Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pembayaran proyek.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PSDA Provinsi Lampung dan CV Angkatan Sepuluh belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait sejumlah temuan dan tudingan yang disampaikan LIDIK.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan