TANGGAMUS — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Tanggamus kini menuai sorotan tajam. Di balik label swakelola, muncul dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan justru tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mekanisme yang seharusnya.
Dugaan kuat mengarah pada adanya pengondisian supplier atau pemasok material tertentu kepada sejumlah sekolah penerima program. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: jika kegiatan dikelola secara swakelola oleh sekolah, mengapa masih muncul dugaan adanya pihak luar atau supplier tertentu yang seolah memiliki pengaruh dalam penyediaan material?
Tak berhenti di sana, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pemberian persentase’ kepada kepala sekolah oleh supplier tertentu.
Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Sebab apabila supplier harus memberikan persentase tertentu kepada pihak sekolah, maka publik patut mempertanyakan apakah biaya tersebut kemudian berpengaruh terhadap harga material, volume pekerjaan, kualitas bahan, maupun kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Swakelola atau Supplier yang Mengendalikan?
Persoalan utama yang kini perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme pengadaan material sebenarnya berjalan.
Apabila kepala sekolah atau satuan pendidikan memang diberikan mandat untuk mengelola kegiatan secara swakelola, maka proses pengadaan dan penggunaan material semestinya dapat dipertanggungjawab
kan, berdasarkan ketentuan, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.
Namun, jika dalam praktiknya supplier tertentu justru telah diarahkan atau dikondisikan sejak awal, maka perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan aturan.
Lebih serius lagi apabila terdapat dugaan pemberian persentase kepada pihak sekolah.
Karena jika dugaan tersebut benar, maka muncul risiko bahwa supplier akan mencari cara untuk menutup biaya tersebut melalui harga material, pengurangan volume, penggunaan material dengan kualitas lebih rendah, atau pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi.
Ketua DPC IPJI Tanggamus: Jangan Sampai Swakelola Hanya Nama
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC IPJI) Kabupaten Tanggamus, Khoirisyah, menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Menurutnya, persoalan tidak cukup hanya dilihat dari apakah bangunan sekolah selesai atau tidak. Pemeriksaan harus masuk hingga ke proses pengadaan material dan aliran transaksi.
«“Dugaan kuat kami, bukan hanya konsultan yang perlu diperiksa. Pengondisian supplier di lapangan juga harus dibongkar. Kalau program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah, harus jelas mengapa kemudian muncul supplier tertentu yang diduga sudah diarahkan atau dikondisikan.”»
Khoirisyah juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemberian persentase kepada kepala sekolah. Yang di lakukan oleh Oknum2 Pihak Suplayer tersebut.
«“Kalau benar ada supplier yang memberikan persentase’ kepada kepala sekolah, ini harus diperiksa. Jangan sampai persentase tersebut akhirnya dibebankan kembali melalui harga material atau mengurangi kualitas dan volume pekerjaan.”»
Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius apabila kemudian ditemukan adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
«“RAB dan spesifikasi itu menjadi acuan. Jangan sampai karena ada dugaan permainan persentase, material yang digunakan justru tidak sesuai spesifikasi, volumenya berkurang, atau pekerjaannya keluar dari RAB. Kalau itu terjadi, maka tujuan revitalisasi sudah bergeser dan yang dirugikan adalah negara serta sekolah.”»
Khoirisyah menegaskan bahwa IPJI tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
«“Kami tidak mengatakan bahwa semua kepala sekolah atau semua supplier melakukan hal tersebut. Tetapi informasi mengenai dugaan pengondisian supplier dan persentase’ cukup kuat Dan serius untuk ditelusuri. Kalau tidak benar, buktikan dengan dokumen. Kalau benar, harus ada tindakan sesuai aturan.”»
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan.
«“Periksa supplier-nya, periksa harga pembeliannya, bukti transaksinya, siapa yang memilih supplier, kesesuaian material dengan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, sampai hubungan transaksi antara pihak sekolah dengan supplier. Jangan hanya melihat bangunan berdiri lalu dianggap selesai.”»
Jangan Sampai Anggaran Revitalisasi Tergerus Sebelum Menjadi Fasilitas Sekolah
Program revitalisasi pada hakikatnya ditujukan untuk memastikan satuan pendidikan memperoleh fasilitas yang layak dan berkualitas.
Karena itu, setiap potensi pengurangan anggaran melalui pungutan atau pemberian persentase yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian.
Jika benar ada setoran, siapa yang menerima? Jika supplier memberikan persentase, dari mana uang tersebut diambil? Jika material menjadi lebih mahal, apakah sesuai RAB? Dan jika kualitas pekerjaan menurun, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak terkait.
Publik berhak mengetahui apakah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Tanggamus benar-benar dikelola secara swakelola sebagaimana mestinya, atau justru terdapat pihak tertentu yang diduga mengendalikan pengadaan material dari balik layar.(*)


