TANGGAMUS — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 1 Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran Awak media di lapangan pada Sabtu, 19 September 2026, muncul dugaan pekerjaan fisik revitalisasi tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan secara suwakola langsung melalui mekanisme yang ditetapkan dalam program.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, revitalisasi SD Negeri 1 Sumur Tujuh tercatat memperoleh bantuan sebesar Rp339.142.869 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan tercantum selama 77 hari kalender.
Persoalan mencuat setelah awak media memperoleh keterangan dari salah seorang yang disebut sebagai dewan guru di sekolah tersebut, yang dalam pemberitaan ini disebut berinisial U. Menurut keterangan U, pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga’
Informasi tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, maupun pihak yang disebut, untuk memastikan bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Skema Swakelola Jadi Sorotan
Dugaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pemerintah melalui Kemendikdasmen menyatakan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi sekolah untuk TA 2026 dan 2027 tetap menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga menyebut solusi atas keterbatasan kemampuan teknis sekolah adalah pendampingan, bukan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga.
Dalam penjelasan resmi lainnya, pemerintah menyebut pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui P2SP, dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat. P2SP memiliki peran dalam proses pembangunan, sementara sekolah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Bahkan, informasi resmi Kemendikdasmen pada September 2026 kembali menjelaskan bahwa revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan pola swakelola dan melibatkan warga sekolah dalam pelaksanaannya.
Karena itu, apabila benar pekerjaan di SD Negeri 1 Sumur Tujuh diborongkan atau dialihkan sebagai pekerjaan kepada pihak ketiga, perlu dijelaskan dasar hukum, bentuk kerja sama, dokumen pendukung, serta kewenangan pihak yang memberikan pekerjaan tersebut.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang berada di lapangan, tetapi apakah pihak ketiga tersebut hanya tenaga kerja yang direkrut P2SP atau justru mengambil alih keseluruhan pekerjaan sebagai pelaksana/broker pekerjaan.
Kepala Sekolah Tak Berada di Tempat Saat Hendak Dikonfirmasi
Dalam penelusuran lapangan pada Sabtu, 19 September 2026, awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 1 Sumur Tujuh, yang dalam pemberitaan ini disebut Ratna.
Namun, saat awak media datang untuk melakukan konfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan penting terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, keterlibatan P2SP, penggunaan anggaran, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga belum mendapatkan penjelasan langsung dari kepala sekolah.
Ukuran dan Kualitas Besi Perlu Dibuka Terang
Selain persoalan pelaksana pekerjaan, hasil pantauan di lokasi juga menemukan aspek teknis konstruksi yang perlu mendapatkan perhatian.
Salah satunya terkait ukuran, diameter dan kualitas besi yang digunakan dalam pekerjaan.
Hal tersebut tidak cukup hanya dilihat secara kasatmata. Untuk memastikan kesesuaiannya, perlu dilakukan pencocokan antara material yang digunakan di lapangan dengan gambar teknis, RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dengan material yang digunakan, tentu perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Komposisi Adukan 6:1 Juga Perlu Diklarifikasi
Sorotan berikutnya menyangkut informasi yang diperoleh awak media di lapangan mengenai komposisi adukan yang disebut mencapai perbandingan 6 berbanding 1.
Informasi tersebut perlu diuji dengan dokumen teknis pekerjaan. Apakah komposisi tersebut memang sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak, harus dibuktikan berdasarkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan ketentuan mutu konstruksi.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa komposisi tersebut otomatis menyebabkan konstruksi bermutu rendah. Namun, perbandingan campuran, ukuran besi dan mutu material memang patut dikonfirmasi dan diuji kesesuaiannya terhadap spesifikasi pekerjaan.
Rp 339 Juta Dana Negara, Pengawasan Jangan Sampai Longgar
Dengan nilai bantuan mencapai Rp339.142.869, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian publik.
Program revitalisasi bukan hanya persoalan membangun atau memperbaiki gedung sekolah. Ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga proses mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan harus dapat ditelusuri.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa P2SP menjalankan fungsi penting dalam proses revitalisasi, sedangkan sekolah bertanggung jawab memastikan pengelolaan pembangunan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, dugaan adanya pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut perlu segera dijawab secara terbuka.
Jika memang hanya sebagai tenaga kerja yang direkrut P2SP, tentu perlu dijelaskan mekanismenya. Namun apabila pekerjaan keseluruhan benar-benar diborongkan kepada pihak ketiga, maka dasar dan kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola program perlu diperiksa.
Pertanggungjawaban Akhir Jangan Sampai Kabur
Hal lain yang tidak kalah penting adalah persoalan pertanggungjawaban apabila di kemudian hari ditemukan persoalan pada hasil pekerjaan.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu konstruksi?
Siapa yang melakukan pengawasan teknis?
Siapa yang menyetujui material?
Siapa yang melakukan pembayaran?
Dan siapa yang menandatangani laporan pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menjadi penting karena dalam skema revitalisasi, pemerintah menempatkan satuan pendidikan dan P2SP sebagai bagian penting dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Kemendikdasmen
Jangan sampai ketika pekerjaan selesai dan kemudian muncul persoalan mutu atau kerusakan bangunan, tanggung jawab menjadi saling lempar.
Hingga berita ini disusun, Kepala SD Negeri 1 Sumur Tujuh yang disebut Ratna belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan tersebut. Demikian pula pihak yang disebut berinisial D belum memberikan klarifikasi mengenai kapasitas dan keterlibatannya dalam pekerjaan revitalisasi.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, P2SP, pihak Maupun Dinas Pendidikan dan pihak Kemendikdasmen terkait agar persoalan ini terang dan berimbang.(*)


