BPK Temukan Mark Up Gerobak Listrik Rp629,7 Juta, Dinas KUKM Balam Kembali Gandeng Vendor yang Sama pada 2026 ‎

AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Pengadaan 100 sepeda gerobak listrik pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.

‎Temuan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara harga pengadaan dengan nilai kewajaran yang dihitung BPK. Total anggaran pengadaan tercatat mencapai Rp2.841.600.000.

‎Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat  sepeda gerobak listrik dengan spesifikasi yang sama ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp13,5 juta per unit. Namun, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung melakukan pengadaan melalui CV MTA dengan harga kontrak mencapai Rp25,6 juta per unit.

‎BPK kemudian menghitung nilai kewajaran pengadaan sebesar Rp18,79 juta per unit. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta.

‎Berdasarkan penelusuran BPK, CV MTA memperoleh sepeda gerobak listrik tersebut dari PT LTI dengan harga sekitar Rp14 juta per unit. Barang itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp25,6 juta per unit.



‎BPK juga mencatat adanya informasi terkait Rincian Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) yang disebut telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KUKM kepada CV MTA sebelum proses kontrak dilakukan.

‎Temuan tersebut menjadi catatan dalam proses pengadaan, khususnya menyangkut kewajaran harga dan proses penyusunan HPS.

‎Meski pengadaan sepeda gerobak listrik tahun 2025 mendapat temuan BPK, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung kembali menganggarkan program serupa pada 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,857 miliar.

‎Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Data INAPROC, pengadaan gerobak listrik tahun 2026 tersebut tercatat telah memasuki proses kontrak dengan kembali melibatkan CV MTA sebagai penyedia.



‎Penggunaan kembali vendor yang sebelumnya tercatat dalam pengadaan yang mendapat temuan pemeriksaan BPK ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

‎Apakah temuan BPK pada pengadaan 2025 telah menjadi bahan evaluasi sebelum pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2026?

‎Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan harga, mekanisme penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, serta pertimbangan Dinas KUKM kembali menggunakan CV MTA dalam pengadaan tahun 2026.

‎Terlebih, berdasarkan penelusuran melalui laman E-Katalog INAPROC V.6 hingga 21 September 2026 pukul 12.08 WIB, belum ditemukan produk sepeda gerobak listrik yang menjadi barang pengadaan tersebut pada etalase produk yang ditawarkan CV MTA.



‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas KUKM Kota Bandar Lampung, Riana, belum memberikan keterangan terkait temuan BPK tersebut maupun alasan CV MTA kembali dilibatkan dalam pengadaan sepeda gerobak listrik tahun 2026.

‎Sementara itu, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV MTA selaku penyedia dalam pengadaan sepeda gerobak listrik tersebut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan