Lampung Selatan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., menggelar sarasehan hukum bersama seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa”.
Sarasehan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti, SH., MKn.; Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ST., MBA.; Kabag TU Kejati Lampung, Juwita Pasaribu, SH., MH.; Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Asep Sunarsa, SH., MHum; Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH., MH.; Kasi I Bidang Intelijen Kejati Lampung, M. Nurul Hidayat; jajaran Kejari Lampung Selatan; jajaran Pemkab Lampung Selatan; serta 256 kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kabupaten Lampung Selatan memiliki 256 desa dan 4 kelurahan. Kepala desa dan lurah berperan sentral dalam pembangunan di tingkat desa, termasuk pengelolaan anggaran yang nilainya cukup besar. Pengelolaan tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan sesuai aturan, mengingat di sejumlah daerah terdapat kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Dalam materinya, Kajati Lampung menyampaikan strategi pencegahan penyimpangan dana desa melalui pengawasan berbasis teknologi. Ia mengimbau para kepala desa dan lurah untuk memahami aturan dan regulasi pengelolaan keuangan desa, memastikan penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.