Penasehat Hukum GWI Pesisir Barat Desak BKPSDM Segera Proses Penerimaan P3K Tahap 2 Jarang Masuk

Pesisir Barat – Penasehat Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat untuk segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan salah satu pegawai non-ASN di UPTD Puskesmas Kecamatan Ngambur, Jumat (8/8/2025).

Laporan tersebut menyebut, pegawai non-ASN berinisial DM yang mengabdi di Puskesmas Ngambur diduga tidak pernah mengisi absensi sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Kondisi ini dinilai mencerminkan sikap tidak disiplin sebagai abdi masyarakat, khususnya di Kecamatan Ngambur.

“Saya selaku Penasehat Hukum Gabungan Wartawan Indonesia menanggapi laporan masyarakat mengenai pegawai non-ASN atas nama DM yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Ngambur. Berdasarkan indikasi dan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan tidak pernah mengisi absensi sejak Desember 2024 hingga Juli 2025,” ujar Penasehat Hukum GWI Pesisir Barat, Agus Cik.

Agus menegaskan, BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat perlu mengambil langkah bijak agar kasus ini tidak berdampak negatif terhadap pegawai lain. “Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mempertimbangkan kembali penerbitan SK saudara DM. Jika dibiarkan, hal ini dapat mencerminkan ketidakdisiplinan saat jam kerja,” tegasnya.

Berdasarkan bukti surat pengunduran diri DM, SK pengunduran diri tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Dedi Irawan pada Juli 2025.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!