Lapor Bupati Tanggamus, Diduga Salah Satu PNS Dinas Pendidikan 90 Hari Tidak Masuk Kerja

Tanggamus, AkuratLampung.id – Informasi mengenai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Pegawai berinisial A.S., yang diketahui menjabat sebagai Plt. Kasi Sarpras SMP, disebut tidak masuk kerja selama sekitar 90 hari. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak dinas, Selasa (4/11/25).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke kantor Dinas Pendidikan tidak membuahkan hasil karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tidak berada di tempat.

Sementara itu, Almuhaisin, selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar, sudah hampir tiga bulan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak dinas sudah berupaya melakukan komunikasi.

“Kami sudah sering menghubungi lewat telepon seluler, tetapi tidak aktif. Kami juga mendatangi rumahnya, namun tidak pernah bertemu,” tambahnya.

Almuhaisin menegaskan bahwa dinas akan segera mengambil langkah administratif.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat teguran tertulis. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!