AKURATLAMPUNG, PESISIR BARAT — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendapat sorotan.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran AkuratLampung.id pada Sabtu (29/8/2026), terdapat dugaan permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai pagu program kepada sejumlah satuan pendidikan penerima program.
Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa kepala sekolah yang menerima program mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai setoran.
“Iya bang, kami ikut aturan main. Bahkan kami sudah setor 15 persen, sekitar gitulah,” ujar salah seorang kepala sekolah kepada AkuratLampung.id.
Kepala sekolah lainnya menyebut, pemberian uang tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung kepada Dinas Pendidikan. Menurut dia, penyetoran juga dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan.
“Lewat K3S kecamatan pun bisa,” katanya.
AkuratLampung.id masih berupaya menelusuri mekanisme, pihak yang meminta, serta ke mana aliran uang yang disebut sebagai setoran 15 persen tersebut.
Dugaan setoran tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam kegiatan bimbingan teknis program revitalisasi, terdapat arahan agar satuan pendidikan penerima program tidak memberikan setoran atau pungutan kepada pihak mana pun dengan alasan apa pun.
Jika pengakuan mengenai setoran 15 persen tersebut terbukti, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Agung Aristama, SE, ME, mengatakan dirinya hanya menangani aspek teknis program.
“Saya hanya ngurus masalah teknis pengajuan pembangunannya saja, mulai dari pengajuan, verifikasi dan pengawasan pelaksanaan. Terkait setoran, di luar kajian saya,” kata Agung.
Ia menjelaskan, penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 di Pesisir Barat terdiri dari 10 PAUD, 10 TK, 33 SD, dan 10 SLTP.
Dugaan adanya setoran sebesar 15 persen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan program serta pihak yang diduga meminta atau menerima uang tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
AkuratLampung.id masih berupaya meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat mengenai dugaan setoran tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan atau instruksi resmi terkait pemberian uang dari sekolah penerima program.
Publik kini menunggu penjelasan yang terang mengenai dugaan setoran tersebut: apakah benar ada permintaan 15 persen, siapa yang meminta, bagaimana mekanismenya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?
Jika ditemukan bukti adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut selayaknya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Diduga Ada Setoran 15 Persen Program Revitalisasi Sekolah di Pesisir Barat, Kepala Sekolah Mengaku Sudah Bayar


