Diduga Ada Setoran 15 Persen Program Revitalisasi Sekolah di Pesisir Barat, Kepala Sekolah Mengaku Sudah Bayar ‎

AKURATLAMPUNG, PESISIR BARAT — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendapat sorotan.
‎
‎Pasalnya, berdasarkan penelusuran AkuratLampung.id pada Sabtu (29/8/2026), terdapat dugaan permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai pagu program kepada sejumlah satuan pendidikan penerima program.
‎
‎Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa kepala sekolah yang menerima program mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai setoran.
‎
‎“Iya bang, kami ikut aturan main. Bahkan kami sudah setor 15 persen, sekitar gitulah,” ujar salah seorang kepala sekolah kepada AkuratLampung.id.
‎
‎Kepala sekolah lainnya menyebut, pemberian uang tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung kepada Dinas Pendidikan. Menurut dia, penyetoran juga dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan.
‎
‎“Lewat K3S kecamatan pun bisa,” katanya.
‎
‎AkuratLampung.id masih berupaya menelusuri mekanisme, pihak yang meminta, serta ke mana aliran uang yang disebut sebagai setoran 15 persen tersebut.
‎
‎Dugaan setoran tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
‎
‎Dalam kegiatan bimbingan teknis program revitalisasi, terdapat arahan agar satuan pendidikan penerima program tidak memberikan setoran atau pungutan kepada pihak mana pun dengan alasan apa pun.
‎
‎Jika pengakuan mengenai setoran 15 persen tersebut terbukti, praktik tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
‎
‎Dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Agung Aristama, SE, ME, mengatakan dirinya hanya menangani aspek teknis program.
‎
‎“Saya hanya ngurus masalah teknis pengajuan pembangunannya saja, mulai dari pengajuan, verifikasi dan pengawasan pelaksanaan. Terkait setoran, di luar kajian saya,” kata Agung.
‎
‎Ia menjelaskan, penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 di Pesisir Barat terdiri dari 10 PAUD, 10 TK, 33 SD, dan 10 SLTP.
‎
‎Dugaan adanya setoran sebesar 15 persen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan program serta pihak yang diduga meminta atau menerima uang tersebut.
‎
‎Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
‎
‎AkuratLampung.id masih berupaya meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat mengenai dugaan setoran tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan atau instruksi resmi terkait pemberian uang dari sekolah penerima program.
‎
‎Publik kini menunggu penjelasan yang terang mengenai dugaan setoran tersebut: apakah benar ada permintaan 15 persen, siapa yang meminta, bagaimana mekanismenya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?
‎
‎Jika ditemukan bukti adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut selayaknya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

BERITA TERKAIT